Minggu, 25 Oktober 2009

GAJI PEMERINTAHAN 2009

Berikut daftar gaji yang dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan pada 28 Januari 2005:

Presiden

Gaji pokok: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Total: Rp 62.740.000

Wakil Presiden

Gaji Pokok: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Total: Rp 42.160.000

Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan

Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Total: Rp 18.648.000

Ketua DPR

Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.968.000
Total: Rp 30.908.000

Ketua Mahkamah Agung (MA)

Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 450.000
Total: Rp 24.390.000

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Total: Rp 23.940.000

Wakil Ketua DPR

Gaji pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
Total: Rp 26.774.000

Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan

Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 4.460.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.140.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 28.500.000

Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan

Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 4.300.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.410.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 28.340.000

Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan

Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 3.720.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.410.000
Bantuan listrik: Rp 4.000.000
Total: Rp 27.760.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar